Sistem
Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen.
Sistem pemerintahan ini tertuang
dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
• Indonesia adalah Negara yang
berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu
presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok
tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan
semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan
presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan.
Pada saat sistem pemerintahan ini,
kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala
pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala
Negara.
• Panglima tertinggi dalam
kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik
para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan
pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan
menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda
jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty,
abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak negative yang terjadi dari
sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Terjadi pemusatan kekuasaan Negara
pada satu lembaga, yaitu presiden.
• Peran pengawasan & perwakilan
DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang
diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan
presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung
menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa
presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya,
dan tunduk pada presiden.
Dampak positif yang terjadi dari
sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Presiden dapat mengendalikan
seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan
pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil,
tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar
pejabat Negara dapat dihindari.
Indonesia memasuki era reformasi.
Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan
berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :
• Adanya pembatasan kekuasaan
ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi
manusia dan warga Negara.
II. Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
Pokok – pokok sistem pemerintahan
ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk Negara kesatuan dengan
prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah
Republik.
• Sistem pemerintahan adalah
presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara
sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua
(bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan
oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem pemerintahan ini pada
dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden
sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar
pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Beberapa variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
• Presiden sewaktu – waktu dapat
diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat
Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang
lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan –
perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam
memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain
adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check
and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk
melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia
Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan
UUD ’45 antara lain:
Berubah fungsi komite nasional
Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan
legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
Terjadinya perubahan sistem kabinet
presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS.
Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu
(Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS
bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti
konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet
dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
- presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi
Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak
dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya
sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak
ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir
dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama
kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei
’98.
Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada
era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk
mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
# Sistem Pemerintahan menurut UUD
’45 sebelum diamandemen:
Ø Kekuasaan tertinggi diberikan
rakyat kepada MPR.
Ø DPR sebagai pembuat UU.
Ø Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan.
Ø DPA sebagai pemberi saran kepada
pemerintahan.
Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan
penguji aturan.
Ø BPK pengaudit keuangan.
# Sistem Pemerintahan setelah
amandemen (1999 – 2002)
Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh
anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Ø Presiden dan wakil Presiden
dipilih langsung oleh rakyat.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan
DPR.
Ø Kekuasaan Legislatif lebih
dominan.
# Perbandingan SisPem Indonesia
dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45,
Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak
elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem
Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
# kelebihan Sistem Pemerintahan
Indonesia
Ø Presiden dan menteri selama masa
jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø Pemerintah punya waktu untuk
menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Ø Presiden tidak dapat memberlakukan
dan atau membubarkan DPR.
# Kelemahan Sistem Pemerintahan
Indonesia
Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya
otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Ø Sering terjadinya pergantian para
pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Ø Pengawasan rakyat terhadap
pemerintah kurang berpengaruh.
Ø Pengaruh rakyat terhadap
kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.